Obyek Kepailitan di Sumbawa Besar, Kurator Negara BHP Surabaya Beri Waktu 14 Hari Pengosongan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 06 September 2024 12:46 WIB
SUMBAWA BARAT, BANGSAONLINE.com - Sekitar selama empat tahun sejak Stefanus Sugiharto diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Tim BHP Surabaya telah melakukan pendekatan humanis untuk melakukan objek pengosongan sengketa.
Sudah dilakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai obyek pailit tersebut.
BACA JUGA:
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Kanwil Kemenkumham Jatim Tekankan Profesionalisme ASN
Namun, pihak-pihak tersebut tidak pernah mengindahkan upaya BHP Surabaya. Malah sempat menyewakan obyek pailit tersebut kepada pihak lainnya.
Akhirnya, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jatim memberikan peringatan kepada pihak yang sedang menguasai obyek kepailitan di Sumbawa Barat, Jumat (6/9/2024).
Para kurator negara meminta para pihak yang menguasai obyek kepailitan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 itu untuk segera mengosongkan lahan.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim