Galian C Tambang Sirtu di Desa Kutogirang Mojokerto Diduga Ilegal
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Anastasia Novarina
Senin, 09 September 2024 09:27 WIB
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Lokasi galian C di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro Mojokerto yang diduga tak mengantongi izin resmi tengah menjadi sorotan.
Galian C berupa tambang pasir batu (sirtu) yang masih bebas beroperasi itu disebut tak mengantongi IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan/Khusus). Sehingga merusak lingkungan dan memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
DPUPR Mojokerto Genjot Pembangunan Jembatan Cinandang
Tegaskan Kenyamanan Warga, Pj Wali Kota Mojokerto Tegur Stan Tenda yang Mengganggu di Trotoar
Rapat Usai Pelantikan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro Jelaskan Progres Pembentukan Dewan
Aktivitas tambang itu diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebab, menurut penuturan seorang warga truk yang berlalu lalang bisa memuat sirtu yang bernilai fantastis.
"Kerugian negara mencapai 1,8 Milyar sebulan," kata warga setempat iisial P Senin (9/8/2024).
Sayangnya, lokasi galian C itu tak pernah terendus aparat.
Seorang pekerja yang biasa mencatat truk yang keluar-masuk menyebut pemilik tambang ilegal itu adalah warga Sidoarjo.
Simak berita selengkapnya ...