Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 12 September 2024 13:09 WIB
CIKEAS, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya memperbaiki kualitas institusi demi menyajikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan VII dan Angkatan VIII Gelombang 4 Tahun 2024, Selasa (10/9/2024) lalu.
BACA JUGA:
Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang Untuk Transisi Kepemimpinan
Jadi Pembicara pada Konferensi Internasional Unair, AHY Paparkan Upaya Wujudkan 17 SDGs
"Kita memiliki visi untuk mewujudkan Kementerian ATR/BPN menjadi institusi pengelola pertanahan dan tata ruang berstandar dunia. Tentunya dengan visi tersebut agar dapat menciptakan pelayanan yang baik, maka perlunya suatu perencanaan dan strategi yang matang," jelas Suyus Windayana dalam kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring di Gedung PPSDM, Cikeas, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN ini diperlukan peran seorang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang memenuhi standar kompetensi.
"Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan struktural kepemimpinan yang akuntabel, seperti yang kita lakukan saat ini," ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Pelatihan diselenggarakan agar Kementerian ATR/BPN memiliki sosok pejabat administrator yang memiliki tanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik.
Di samping itu, juga pemimpin yang dapat menjalankan administrasi pemerintahan dan pembangunan bagi keberlangsungan unit organisasi, yaitu dalam peningkatan kinerja unit organisasi yang dilakukan oleh pejabat pengawas dan pejabat pelaksana dalam memberikan pelayanan publik.
Simak berita selengkapnya ...