Reposisi FPDIP DPRD Jatim Terbentur Tatib
Rabu, 02 September 2015 01:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keinginan DPD PDIP Jawa Timur melakukan perubahan posisi (reposisi) di Fraksi PDIP maupun di tingkat komisi tidak berjalan mulus. Terbukti, surat permohonan reposisi yang ditujukan kepada pimpinan Dewan tak kunjung diproses.
Pasalnya, untuk pergantian komisi menjadi kewenangan seluruh partai politik yang memiliki kursi di dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Jatim.
BACA JUGA:
Doding Rachmadi Jadi Calon Ketua DPRD Trenggalek
Kader PDIP se-Kecamatan Mojoroto Kediri Siap Menangkan Vinanda-Gus Qowim di Pilkada 2024
Isu Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo, Pandji: Bukan Kebutuhan Rakyat
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Dalam tatib pasal 49 menyebutkan, ayat (3) pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan komisi.
Sementara ayat (2) menjelaskan, pimpinan komisi terdiri atas 1 atau 2 orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dan dilaporkandalam rapat paripurna DPRD.
“Melihat aturan tata tertib, menjelaskan keingginan pergantian pimpinan komisi dalan alat kelengkapan dewan jelas melanggar tatib. Karena evaluasi pimpinan komisi dilakukan setiap 2,5 tahun atau paruh waktu,” terang sumber di DPRD Jatim.
Menanggapi adanya pelanggaran tata tertib, Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar menegaskan untuk persoalan fraksi merupakan kewenangan partai untuk mengajukan reposisi. Dan selanjutnya pimpinan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan rapat pimpinan untuk dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) guna mengagendakan jadwal pergantian.
Simak berita selengkapnya ...