Paradigma Baru Corporate University, Kanwil Kemenkumham Jatim Dorong Jajarannya Jadi Aktor Utama
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 30 September 2024 16:36 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan siap mendukung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terkait program corporate university (corpu), yakni dengan mendorong jajarannya untuk menjadi aktor utama dalam implementasi paradigma baru corpu.
"Tentunya untuk mengakselerasi program dan memenuhi hak pegawai dalam pengembangan kompetensi, kami akan mendorong jajaran untuk aktif dalam setiap program corpu dari BPSDM," ucapnya.
BACA JUGA:
Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang
BHP Goes To Campus Ada di Unair
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Untuk itu, ia mengatakan bahwa akan terus memacu jajarannya untuk mengikuti setiap program BPSDM. Salah satunya adalah webinar series yang menjadi akselerator pengembangan kompetensi pegawai.
"Kami sangat berterima kasih kepada kepala BPSDM yang memiliki inovasi yang sangat baik untuk pengembangan kompetensi pegawai," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi ASN melalui pendekatan terintegrasi yang disebut Corpu. Dia menegaskan, pegawai adalah aktor utama dalam paradigma baru Corpu dalam kebijakan pengembangan kompetensi di lingkungan Kemenkumham.
Razilu menyebut, Corpu merupakan sistem pengembangan kompetensi yang berbasis pada analisis kebutuhan pelatihan untuk mencapai target organisasi.
“Corpu bukanlah lembaga pendidikan seperti universitas pada umumnya, namun lebih kepada pengembangan sistem pembelajaran yang terfokus pada peningkatan kompetensi spesifik dan kebutuhan organisasi,” ujarnya saat menyosialisasikan paradigma baru corpu pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (30/9/2024).
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pengembangan kompetensi bagi ASN. Berdasarkan peraturan, setiap ASN diwajibkan untuk mengikuti pelatihan minimal 20 jam per tahun agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim