Dinilai Rugikan Kreditor, Pemegang Saham PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Rugikan Kreditor, Pemegang Saham PT NCI Tuntut Tim Kurator dan KPKNL Malang Hentikan Lelang

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Achmad Choirudin
Rabu, 09 Oktober 2024 21:24 WIB

Kantor PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang pertama antara (PT NCI) pemegang saham mayoritas melawan TIM Kurator PT GML (Debitor Pailit) dan tidak dihadiri oleh .

Agenda sidang dalam perkara Nomor 38/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2024/PN Niaga Sby Jo Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2021 PN Niaga Sby, yaitu pemeriksaan para pihak terkait Surat Kuasa dan Legalitas Prinsipal yang di hadiri pihak Penggugat PT NCI diwakili kuasanya dan Tim Kurator juga diwakili oleh kuasanya.

Menurut keterangan kuasa Penggugat A. Imam Santoso, gugatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap proses kepailitan .

"Tujuan kami yaitu untuk memberikan pengawasan secara eksternal terhadap Proses Kepailitan PT GML, sebab kami selaku pemegang saham mayoritas tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari kurator semenjak dinyatakan pailit. Kemudian agar KPKNL menghentikan agenda Lelang yang berpotensi merugikan para Kreditor," kata Imam, Rabu, (09/10/2024)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video