PKL GOR Sidoarjo Didenda Rp 100 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PKL GOR Sidoarjo Didenda Rp 100 Ribu

Kamis, 10 September 2015 21:14 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 32 dari 36 pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di area GOR Delta menjalani sidang tipiring di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (10/9). Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten No 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Fuad Muhammady SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek SH dan Novita SH membacakan masing-masing dakwan kepada PKL. Setelah itu, Hakim memutuskan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 ribu kepada semua PKL karena melanggar pasal tersebut. Setelah membayar denda, para PKL diperbolehkan mengambil gerobak yang sempat disita sebagai barang bukti.

Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Satpol PP Hari Sucahyono mengatakan, sidang tipiring itu merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap PKL yang melanggar perda setelah sebelumnya Satpol PP sudah melakukan operasi dan mengamankan gerobak PKL sebagai barang bukti.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video