Jatim Darurat Kekerasan Anak
Minggu, 20 September 2015 20:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka kekerasan terhadap anak di Jawa Timur menjadi keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali wakil rakyat di Jawa Timur. Bahkan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochammad Eksan menilai Jawa Timur sudah dalam status darurat kekerasan anak, terutama kota Surabaya dan Malang.
Politisi yang akrab disapa Eksan itu mengaku sangat prihatin dengan fakta, provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang menduduki peringkat pertama terhadap kekerasan anak. Dan yang paling miris, pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang-orang dekat yang mesti menjaga dan melindungi anak-anak. Hal itu merujuk beberapa kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh bapak, saudara, paman, teman, pengasuh, pembantu, tetangga, juga guru dan seterusnya.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Eksan mengungkapkan jika para pelaku yang tega melakukan "kejahatan seksual" terhadap anak, wajib dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Ini tentu dimaksudkan untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari tindak kekerasan yang merampas kebahagian anak.
"Saya bahkan sepakat dengan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa, untuk memotong saraf kemaluan para pelaku kekerasan terhadap anak. Hukum keras dan tegas ini bagus untuk memberi pelajaran agar seluruh pihak menghormati dan menghargai anak sebagai amanah yang wajid dijaga dan dilindungi," tegas bapak dua anak ini, Minggu (20/9).
Ketua DPD Partai NasDem Jember itu melanjutkan, demi mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, perlu upaya yang integral dan komprehensif, yang melibatkan semua pihak. Seperti orang tua, guru, masyarakat dan negara. Upaya itu bisa berupa regulasi, edukasi, proteksi, advokasi dan rehabilitasi. Pemerintah juga harus berupaya membuat dan menegakkan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap anak dengan tegas dan adil. Lembaga pendidikan pun harus berupaya memberikan pendidikan yang ramah terhadap anak. Ramah berupaya untuk menjaga anak dari tindak kekerasan. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat berupaya untuk membantu menyelamatkan anak dari tindak kekerasan.
Simak berita selengkapnya ...