Judi di Area Musala dan di samping Hajatan Pernikahan, Tiga Pria Diringkus
Jumat, 25 September 2015 22:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Kendangsari XI masuk penjara, karena tertangkap saat menggelar judi di samping musala setempat. Mereka adalah Kuspriyadi (60), Dadang Sariyanto (23) dan Bagio (35).
Begitu tahu area musala dipakai untuk judi, dan lebih-lebih saat itu ada hajatan pernikahan, maka ada warga yang melapor ke polisi. Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Dwi Heri bersama Kanit Reskrim Iptu Puguh mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tiga warga, sedangkan lima yang lainya kabur.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
“Judi itu sudah berjalan tiga bulan, pelaku terobsesi seperti judi dadu Wonokromo yang ramai karena banyak penombok. Pelaku bernama Multar warga Jl Kendangsari mengajak Kuspriyadi, Sariyanto dan Bagio untuk menggiatkan judi dadu,” kata Dwi Heri.
Simak berita selengkapnya ...