5 Perusahaan Cemari Sungai, Bupati Jombang Diminta Beri Sanksi
Editor: nur syaifudin
Wartawan: ony s
Senin, 28 September 2015 11:48 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Komisi C DPRD Jombang sudah menerima laporan hasil verifikasi lapangan air sungai yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah mengetahui hasil verifikasi tersebut, kini legislatif meminta ketegasan eksekutif memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terbukti menjadi biang kerok pencemaran sungai selama ini.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan BLH kepada komisi C, ada lima perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Gude Ploso. Yaitu, pabrik gula, pabrik makanan ringan, pabrik tahu, rumah potong ayam dan pengolahan usus ayam.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
”Evaluasi dari hasil evaluasi yang dilakukan BLH sudah kami terima dan sudah kami pelajari laporan tertulis tersebut,” ujar Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang kepada Wartawan.
Dari hasil analisa BLH, air limbah dari pabrik gula dan rumah potong ayam tidak memenuhi baku mutu khususnya parameter zat padat terlarut (TSS). Karena merupakan industri dengan bahan baku organik yang mudah sekali mengalami pembusukan sehingga menimbulkan bau busuk. Disamping itu, limbah pabrik gula juga mengandung sulfi da yang juga mudah menimbulkan bau menyengat seperti telur busuk.
”Makanya, komisi C meminta bupati sebagai pemangku kebijakan tegas memberikan tindakan kepada perusahaan yang terbukti mengeluarkan limbah dan merugikan pemerintah,” tandas dia.
Simak berita selengkapnya ...