Pelaku Pembiusan Berkedok Prostitusi Online di Surabaya akhirnya Dibekuk
Selasa, 29 September 2015 22:48 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku perampasan dan pembiusan prostitusi online, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Feny (28), Fafa (23) warga Dukuh Kupang Surabaya, Findi (27) warga Jalan Rajawali dan Marfuat (40), warga Margorukun Surabaya.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, keempat tersangka sindikat pelaku 365 (istilah polisi pencurian dengan kekerasan, red) ditangkap oleh anggota secara terpisah. "Semuanya ditangkap di rumahnya masing-masing," kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (29/9/2015).
BACA JUGA:
Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya
Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
Gelar Patroli Yustisi, Petugas Gabungan di Surabaya Razia 6 Pasangan Bukan Suami Istri
Takdir menjelaskan, dalam melakukan aksinya, keempat tersangka itu mempunyai peran. Tersangka Feny dan Fafa bertugas mencari pria hidung melalui jaring sosial media Facebook dan We Chat.
Simak berita selengkapnya ...