Panwaslu Kediri Turunkan APK Melanggar
Kamis, 01 Oktober 2015 01:43 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Panwascam, PPK dan PPL Kabupaten Kediri, Rabu (30/9) pagi melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan calon Bupati Kediri yang melanggar atau bukan dari KPU.
Penertiban APK di Kabupaten Kediri dilakukan di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Ngasem, Pagu, Kayen Kidul, Plemahan dan Kunjang. "Sebelumnya kita sudah lakukan koordinasi penertiban atau pembersihan alat peraga yang berbau kampanye bersama KPU Kabupaten Kediri dan pihak terkait. Dan hari ini kita laksanakan," tutur Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjita.
BACA JUGA:
Bantuan dari Dhito Bikin Penjualan UMKM Rosela di Kediri ini Tembus Sampai Perancis
Petahana Dhito Gagas Pertemuan Rutin RT/RW di Kediri, Penyaluran Bansos Jadi Salah Satu Fokus
Tak Cuma Siswa, Cabup Dhito Bakal Tambah Beasiswa untuk Santri Bila Lanjut Dua Periode
Puluhan Kiai dan Gawagis di Kabupaten Kediri Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Dalam penertiban tersebut Panwaslu menemukan pelanggaran milik salah satu Paslon Bupati Kediri yakni pasangan AA Arif Purnomo Adi dan Arifin Tafsir, yang memasang gambar baliho di pinggir jalan.
"Ukurannya sangat besar dan itu satu lagi itu jelas salah karena alat kampanye dibiayai oleh KPU. Dan milik pasangan AA sudah kita copot," terang Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri.
Simak berita selengkapnya ...