Peras Pengusaha Daur Ulang Obat Nyamuk, Oknum Wartawan dan LSM di Tuban Diringkus Polisi
Senin, 26 Oktober 2015 18:31 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua oknum wartawan, Purnomo Joy (42), asal Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Mojokerto dan Agus Wahyudi Santoso (33), asal Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, Jombang dan seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Muchsan (42), asal Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro ditangkap polisi. Mereka terbukti memeras seorang pengusaha daur ulang produksi obat nyamuk bernama Saher Warsilan (43) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Pemerasan itu bermula ketika 3 tersangka bersama 5 rekan lainnya yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) meminta uang Rp 10 juta pada Warsilan.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (26/10), di Mapolres Tuban mengatakan, kini sudah ada 3 tersangka yang sudah terbukti memeras. Sebelumnya, lanjut Elis, korban didatangi 8 orang yang mengaku sebagai wartawan, LSM, Anggota Polda Jawa timur dan petugas badan lingkungan hidup. Mereka meminta uang pada korban sebesar 10 juta sebagai upah untuk tutup mulut karena mereka mengancam akan mempublikasikan usahanya itu.
Pada pertemuan pertama 21 Oktober 2015, korban telah memberikan uang Rp 1 juta. Kemudian, pada 22 Oktober 2015 tiga orang kembali dengan mengendarai mobil toyota avanza hitam bernopol L 1737 AO dan korban kembali memberikan uang Rp 2 juta. Merasa jadi korban pemerasan, Warsilan langsung melaporkan pada polisi.
“Mendapat laporan dari korban, ketiga tersangka langung kita tangkap, dan 5 lainnya berinisial DN, MHB, HRJ, Adr dan Sf masih masih DPO,” terang Elis.
Dikatakan Elis, dari operasi tangkap tangan itu polisi menyita barang bukti uang tunai 2 juta rupiah, 1 unit kamera rusak, 1 kartu tanda pengenal wartawan dan LSM, 1 unit mobil avanza hitam bernopol L 1737 AQ dan 1 buah Handphone. Sedangkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan perkara pemerasan. “Tersangka kami jerat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Elis.
Simak berita selengkapnya ...