Oknum Anggota DPRD Tuban Diduga Pasang APK Ilegal
Sabtu, 31 Oktober 2015 19:18 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Tuban diduga ikut memasang Alat Peraga Kampaye (APK) dalam kompetisi Pemilukada Tuban 9 Desember mendatang.
Anggota DPRD yang diduga terlibat memasang APK ilegal tersebut yakni Ketua Fraksi Gerindra, Tri Astuti. Politisi perempuan tersebut, diduga kuat ikut memasang APK ilegal dikarenakan gambarnya terpasang berjejer dengan pasangan calon (paslon) Bupati, H. Fathul Huda dan wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein.
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho
Projo Tuban Gaspol Dukung Paslon Riyadi Gus Wafi di Pilbup
Pilkada Tuban: Lindra-Joko Daftar Siang, Riyadi-Wafi Malam
APK yang disinyalir ilegal itu terdapat di pertigaan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Pada APK tersebut terdapat gambar paslon, nomor urut, jargon dan partai pengusung. Sedangkan, pada sisi kanan ada logo partai Gerindra dan gambar Tri Astutik yang di bagian bawahnya terdapat tulisan atas nama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tuban.
Mengenai hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com Sabtu (31/10), membenarkan jika APK tersebut dapat dikategorikan APK ilegal. Sebab, APK tersebut tidak berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. Panwaslu juga mengaku baru mengetahui APK ilegal itu setelah mendapatkan laporan dari Panwascam.
Simak berita selengkapnya ...