Oknum Anggota DPRD Tuban Diduga Pasang APK Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Anggota DPRD Tuban Diduga Pasang APK Ilegal

Sabtu, 31 Oktober 2015 19:18 WIB

ILEGAL: APK yang diduga ilegal berada di pertigaan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Tuban diduga ikut memasang Alat Peraga Kampaye (APK) dalam kompetisi Pemilukada Tuban 9 Desember mendatang.

Anggota DPRD yang diduga terlibat memasang APK ilegal tersebut yakni Ketua Fraksi Gerindra, Tri Astuti. Politisi perempuan tersebut, diduga kuat ikut memasang APK ilegal dikarenakan gambarnya terpasang berjejer dengan pasangan calon (paslon) Bupati, H. Fathul Huda dan wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein.

APK yang disinyalir ilegal itu terdapat di pertigaan Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Pada APK tersebut terdapat gambar paslon, nomor urut, jargon dan partai pengusung. Sedangkan, pada sisi kanan ada logo partai Gerindra dan gambar Tri Astutik yang di bagian bawahnya terdapat tulisan atas nama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tuban.

Mengenai hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com Sabtu (31/10), membenarkan jika APK tersebut dapat dikategorikan APK ilegal. Sebab, APK tersebut tidak berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban. Panwaslu juga mengaku baru mengetahui APK ilegal itu setelah mendapatkan laporan dari Panwascam.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilbup Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video