Sosialisasikan Pilkada Calon Tunggal, KPU Pusat Sambangi Blitar
Rabu, 04 November 2015 23:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyambangi Kabupaten Blitar untuk menjelaskan mekanisme pemilihan calon tunggal dalam kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 14 Tahun 2015, Rabu (4/10). Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menyatakan, pihaknya melakukan sosialisasi mekanisme Pilkada Calon Tunggal karena hal baru.
"Kami sampaikan ke masyarakat di daerah dengan calon tunggal, karena hal baru, ada spesifikasinya," katanya dikutip dari antara. Ia mengatakan, spesifikasi itu terkait dengan model surat suara serta cara menghitung sah atau tidak sah dari surat suara tersebut. Semua peraturan itu sebenarnya sudah dibuat, namun belum semua masyarakat mengetahui, sehingga harus disosialisasikan.
BACA JUGA:
Mantan Asisten Stafsus Presiden Diduga Turut Bermain Rekom di Pilkada Blitar 2024
Gandeng Anak Muda, Rini Syarifah Daftar ke KPU Kabupaten Blitar
Aksi Tebar Uang di KPU Kabupaten Blitar
Gandeng Beky Crazy Rich, Eks Bupati Blitar: Kami Tidak Melawan Petahana
Dia menambahkan untuk penentuan pemenang dalam proses pilkada dengan calon tunggal itu adalah suara jumlah suara yang setuju lebih banyak daripada tidak setuju, walaupun selisih satu suara. Namun, dengan itu, terdapat konsekuensi politik, di mana ke depannya pilkada bisa diulang dengan pilkada serentak pada 2017
"Konsekuensinya jika lebih banyak yang tidak setuju, maka akan dilakukan proses penundaan ataupun pengulangan pemilihan periode berikutnya, 2017," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : antara