Wabup Tuban Jamin Minuman "Tuak" Tidak Masuk dalam Pembahasan Raperda Miras
Jumat, 06 November 2015 18:31 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Angin segar sepertinya sedang menerpa produsen dan pengonsumsi minuman tuak. Pasalnya, pemerintah kabupaten (pemkab) Tuban memastikan, bahwa minuman tradisional tersebut tidak masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban terkait minuman keras (miras).
"Tuak tidak masuk dalam pembahasan raperda, karena minuman tersebut tergolong tradisional dan kadar alkoholnya rendah," ungkap wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (6/11).
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
Mantan ketua PCNU Tuban ini mengakui, Raperda Inisiatif DPRD tentang miras memang akan dibuat. Kini raperda tersebut telah memasuki tahap penggodokan sebelum nantinya akan diparipurnakan bersama pemerintah setempat.
“Perda itu memang penting, sebab itu sebuah upaya pemerintah dalam membatasi peredaran minuman keras. Tapi, untuk tuak, atau minuman traisional ini tidak masuk dalam salah satu minuman yang akan diatur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tidak dimasukkanya minuman tuak dalam Raperda, selain minuman tersebut adalah minuman tradisionl khas Tuban, minuman tersebut juga tidak memiliki kadar alkohol seperti minuman sejenisnya yang diproduksi di Tuban yakni arak. “Itu adalah minuman khas Tuban, selain itu kandungan alkoholnya tidak seperti minuman lain seperti arak,” sambungnya
Simak berita selengkapnya ...