Menang di MA, Kubu Djan Faridz Duduki Kantor DPC PPP Surabaya
Kamis, 12 November 2015 22:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus PPP kubu Djan Faridz, Kamis sore menduduki Kantor DPC PPP Surabaya, menyusul putusan MA nomer 601k/ Pdt.sus-parpol/2015 yang memutuskan PPP hasil muktamar Jakarta dengan kepemimpinan Djan Faridz adalah PPP yang sah dan sesuai AD/ART Partai.
Ketua DPP PPP, Ibnu Hajar Dewantara menegaskan, pengadilan negeri telah memenangkan kasasinya di MA sekaligus telah membatalkan kepengurusan hasil muktamar Surabaya yang menghasilkan kepengurusan dengan kepemimpinan Rimahurmuzy pada Oktober 2014 lalu. Sementara amar putusan MA mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
BACA JUGA:
Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
PPP Deklarasi Dukungan ke Dhito-Dewi, Gus Makmun: Kita Dukung untuk Kebermanfaatan NU
6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain
"Dengan keluarnya putusan ini, kami meminta pihak lainnya untuk menghormatinya. Termasuk kader PPP yang ada di legislatif untuk segera melakukan komunikasi dengan kami. Atau istilahnya taubat nasuhah. Karena sesuai AD/ART dan UU yang ada, kami bisa melakukan PAW kepada mereka dengan catatan mereka menyeberang ke partai lain dan tidak bergabung pada PPP yang sah," tegasnya di depan wartawan, Kamis (12/11).
Karenanya, pihaknya membuka pintu lebar-lebar kepada para kader yang dulu mbalelo untuk kembali membesarkan partai berlambang Kakbah dibawah kepemimpinan Djan Faridz.
Simak berita selengkapnya ...