Di Tulungagung, Merokok di Tempat Umum Bisa Didenda Rp 5 Juta
Senin, 16 November 2015 17:59 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com – Merokok tidak pada tempatnya bakal dikenakan sangsi denda lima juta rupiah. Hal tersebut dikatakan oleh Sigit Sularso selaku Kepala Seksi (Kasi) penyelidikan dan penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung Senin (16/11) mengacu pada aturan Perda tentang kawasan terbatas merokok dan kawasan tanpa asap rokok No. 9 tahu 2010.
"Larangan itu berlaku kepada semua orang yang melangarnya. Apabila mereka ketahuan di tempat tempat yang dilarang misalnya di dalam kawasan rumah sakit dan pendidikan maka kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi," tegas Sigit
BACA JUGA:
Langkah Besar Menuju Geopark Nasional: Tulungagung Menanti Pengakuan Dunia
Respons Komisi I DPRD Trenggalek soal Pulau yang Diklaim Pemkab Tulungagung
Gerebek Sayur Meriahkan Ulang Tahun Pertama RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung
Dita Anjarwati, Inspirasi Tangguh Penerima Bantuan Kaki Palsu dari Pemkab Tulungagung
Akan tetapi Perda tersebut belaku hanya di beberapa titik saja misalnya pada poin Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang meliputi tempat pendidikan (pdm) proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan, kawasan bermain anak anak, dan tempat ibadah.
"Diiimbau apabila masyarakat mengetahui seseorang melangar seperti larangan di atas, khususnya di lingkungan bermain anak atau seseorang guru pengajar sambil merokok supaya melaporkan ke kami untuk di tindak lanjuti," tambahnya
Simak berita selengkapnya ...