Pemkab Ngawi kembali Tegaskan Pelaku Tambang Wajib Kantongi Izin
Jumat, 04 Desember 2015 00:31 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi bersikap tegas terhadap tambang galian C. Pemkab Ngawi tetap meminta pelaku pertambangan melengkapi perizinan.
“Tetap tidak boleh aktivitas (tambang galian C) sebelum memiliki izin,’’ tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Siswanto, Kamis (3/12).
BACA JUGA:
Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Pemkab Ngawi Kenalkan ‘Si Mata Molek’, Aplikasi Informasi Wisata Kuliner dan Hotel
Dijelaskan, rapat koordinasi (rakor) antara perwakilan Serikat Buruh Tambang (SBT), Pemkab Ngawi dan Polres Ngawi yang berlangsung Selasa (1/12), tujuannya mencari win–win solution terkait masalah perizinan pertambangan. Meski rapat berjalan alot, perwakilan tambang akhirnya lunak dan mengurungkan niat melakukan aksi unjuk rasa yang sudah diberitahukan ke kepolisian.
“Intinya, bagaimana caranya cari solusi. Dan kami menyarankan tak usah demo. Dan mereka (pelaku tambang) tetap beroperasi, tetapi menunggu izin terlebih dahulu,’’ ungkap Siswanto.
Siswanto menambahkan, Pemkab Ngawi hanya sekadar menyampaikan aturan normatif seputar izin pertambangan. Mulai kewenangan perizinan tambang yang diambil alih pemerintah provinsi (pemprov) sesuai Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) hingga mekanisme perizinan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16/2015 tentang Pedoman Pemberian Perizinan Bidang ESDM di Jawa Timur.
Simak berita selengkapnya ...