Dampak Perda Miras di Tuban: Arak Dilarang, Banyak Warung "Tuak" Bermunculan
Senin, 21 Desember 2015 17:53 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak peredaran minuman keras (miras) jenis arak distop oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pasca digedoknya perda tentang miras, peredaran “Tuak” makin marak saja. Buktinya kini warung-warung tuak mulai banyak bermunculan. Dalam perda tersebut, tuak memang tidak termasuk sebagai minuman yang dilarang.
Pantauan di lapangan, di sepanjang jalan Kecamatan Merakurak menuju Montong sedikitnya ada 10 titik warung baru penjual minuman tuak. Misalnya di sebelah timur pertigaan Desa Talun, Kecamatan Montong, Tuban. Meski baru dibuka namun, warung tersebut pelanggannya sudah membludak.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
Munculnya banyak warung tuak ini mengundang kontra banyak masyarakat, pasalnya warga khawatir terhadap nantinya keberadaan warung tuak tersebut mendatangkan masalah laten seperti kasus perkelahian, kekerasan maupun tawuran maupun kasus kriminal lainnya.
“Khawatir juga dengan keberadaan warung tersebut, takut menimbulkan kekisruhan, karena biasanya peminumnya suka buat ulah,” kata salah satu pemuda setempat yang enggan menyebutkan namanya saat curhat pada wartawan bangsaonline.com, Senin (21/12).
Menurutnya, membuka warung tuak memang tidak ada larangan. Namun, sebaiknya harus memperhatikan lingkungan. Yakni, jauh dari perkampungan ataupun keramaian. Pasalnya, saat minum tuak, orang yang mabuk berat terkadang membuat ulah. Bahkan, memunculkan perkelahian hingga berujung kematian.
Simak berita selengkapnya ...