Dampak Permen ESDM No 37 2015, BUMD PT Gresik Migas Siasati Tata Kelola Migas
Kamis, 24 Desember 2015 18:55 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) tengah menyiasati Kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gresik Migas (GM) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PHE WMO berakhir 31 Desember 2015.
Sebab, kelanjutan kontraknya dihadang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Raih Tiga Penghargaan Dalam Top BUMD Awards 2024
Gandeng DPRD Gresik, KWG Gelar Dialog Publik Optimalisasi Peran BUMD untuk Dongkrak PAD
Gelar Khotmil Quran dan Santunan Yatim Piatu, Bu Min Hadiri Peringatan HUT PT Gresik Migas ke-14
Tiga Dirut BUMD Pemkab Gresik Kompak Majukan Perusahaan, Berikut Inovasinya
Permen yang ditetapkan dan langsung diberlakukan pada 23 Oktober 2015 itu mengharuskan setiap BUMD memiliki pipa gas sendiri sampai end user (pembeli akhir), agar bisa mendapatkan pasokan gas dari KKKS.
Selama ini, PT GM belum memiliki pipa sendiri sampai dengan pembeli akhir. Pipanya sendiri hanya sebatas dari Onshore Receiving Facilities (ORF) hingga Gas Matering Station (GMS) di Sidorukun, Gresik.
Kemudian, gas dari GMS itu disalurkan ke end user menggunakan pipa milik perusahaan lain.
Gas dari GMS milik PT GM itu kemudian dialirkan kepada end user yakni Pembangkit Listrik PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Unit Pelayanan Gresik, Industri Berbahan Baku Gas (LPG Plant) dan Indsutri lainnya serta rumah tangga, melalui jaringan pipa distribusi yang dimiliki oleh PT Surya Cipta Internusa (SCI) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk.
"Upaya yang kami lakukan untuk menyiasati Permen 37/2015, PT GM akan melakukan joint venture dengan SCI. Selama ini, Gresik Migas hanya menjual gas ke PGN dan SCI, kemudian oleh mereka dilanjutkan ke end user," ujar Direktur Utama BUMD PT Gresik Migas, Bukhari, Kamis (24/12).
Dia mengakui, jika Permen itu mempengaruhi proses perpanjangan kontrak PJBG, khususnya dalam menetapkan volume atau suplai gas dari PHE WMO ke Gresik Migas. Pasokan gas dari PHE WMO selama ini sebanyak 17 MMSCFD (juta kaki kubik gas per hari).
"Nilai ini yang kita pertahankan untuk kita dapat. Sekarang masih dikaji oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," jelasnya.
Bukhari bersama Pejabat (Pj) Bupati, Akmal Boedianto dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM, mengaku telah berkunjung ke Dirjen Minyak dan Gas Bumi.
Simak berita selengkapnya ...