RJ Lino Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

RJ Lino Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Selasa, 29 Desember 2015 00:00 WIB

RJ Lino

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lino mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya tadi kami ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino, dilansir tempo.co, Senin, 28 Desember 2015.

Menurut Maqdir, kliennya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. "Tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara," katanya.

Maqdir mengatakan status tersangka RJ Lino keliru. "Perhitungan kerugian negara belum dilakukan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. Maqdir merujuk kepada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurut dia tidak menunjukkan adanya masalah dalam pengadaan QCC. "Dugaan itu terburu-buru," katanya.

Disinggung mengenai penunjukan langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang, Maqdir mengatakan penunjukan langsung dilakukan karena proses penunjukan sebelumnya gagal. "Sudah sepuluh kali gagal," katanya. Akibatnya direksi memutuskan untuk menggunakan hak direktur untuk menunjuk.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video