23 PNS Kota Malang Ajukan Gugat Cerai, Keretakan Rumah Tangga Banyak terjadi pada Guru
Selasa, 05 Januari 2016 23:12 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinginnya kota Malang ternyata tak mampu meredam panasnya rumah tangga. Buktinya, selama 2015 cukup banyak warga kota dingin ini yang mengajukan gugat cerai. Ironisnya, gugat cerai itu justru banyak menimpa Pegawan Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Siti Mahmudah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, menginformasikan, pada akhir tahun 2015 sekitar 23 orang (laki atau perempuan), saling mengajukan gugatan cerai.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Ironisnya, perceraian yang terjadi di wilayah Pemkot Malang itu justru banyak menimpa para guru lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang.
Mahmudah menuturkan, guru yang mengajukan gugat cerai mencapai 10 orang terdiri dari 5 guru laki dan 5 guru perempuan. Kemudian masing-masing 1 orang dari SKPD seperti BPKAD, Dispenda, DKP, BPBD, Dishub serta Dinkes.
”Penyebab perceraian tersebut, tidak jauh dari masalah ekonomi, soal pihak ketiga atau perselingkuhan.Tapi selama ini belum ada laporan maupun buktinya," beber mantan Sekretaris Disperindag Kota Malang.
Selain dari itu, tutur dia, perceraian diakibatkan menghilangnya seorang istri atau suami selama satu tahun lebih, tanpa ada keterangan secara jelas, sehingga salah satu pihak yakni suami atau istri melaporkan kepada BKD.
Simak berita selengkapnya ...