Setting Alat Selesai, Kecamatan di Malang segera Bisa Proses e-KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setting Alat Selesai, Kecamatan di Malang segera Bisa Proses e-KTP

Kamis, 07 Januari 2016 19:45 WIB

MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Kabupaten Malang yang belum memiliki e-KTP berdasarkan rekap data Dispendukcapil jumlahnya mencapai 1,965,776 orang. Sementara, warga yang sudah melakukan perekaman sudah 1,743,969 orang dan yang sudah tercetak e-KTPnya jumlahnya 1,695,427.

Dengan demimikan, lebih dari 330 ribu warga Kabupaten Malang belum memiliki e-KTP hingga awal 2016 ini. Untuk menyelesaikannya, pencetakan e-KTP akan segera dilakukan di tiap kecamatan.

Aziez, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Data Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Malang mengungkapkan, masih belum rampungnya perekaman dan pencetakan e-KTP bagi semua warga disebabkan sistem yang masih banyak kelemahan. Dikatakan, selama ini pencetakan e-KTP harus melalui mekanisme yang terpusat di Jakarta.

Hasil perekaman foto harus dkirim dulu ke database server pusat untuk verifikasi memastikan apakah pemilik NIK tunggal atau ganda. Jika ganda, akan muncul keterangan duplicated record dan e-KTP warga pemohon yang bersangkutan tidak akan bisa dicetak.

“Standar minimum e-KTP jadi dalam waktu 14 hari kerja. Per hari, kami harus melayani rata-rata 400 pemohon setiap hari. Padahal, sementara ini hanya ada dua unit alat cetaknya," kata Aziez.

Dalam rinciannya, jelas Aziez, dengan waktu pencetakan sekitar 3 menit per e-KTP, dibutuhkan setidaknya 10 jam nonstop untuk membuat e-KTP untuk sejumlah 400 pemohon.

"Petugas kami akhirnya biasa lembur sampai malam melebihi jam kerja normal. Karena waktu dan alat terbatas, yang diprioritaskan adalah yang mengajukan pencetakan karena memang benar-benar butuh,” imbuhnya.

Ditambahkan, Dispenduk juga banyak menolak pemohon e-KTP karena diketahui memiliki KK lebih dari satu.

Terkait, cetakan e-KTP yang tertulis masa berlaku hingga 2017, menurut Azies, ini tidak masalah, karena data kependudukan KTP tetap berlaku seumur hidup. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan atau mengganti.

Azies menambahkan, pencetakan awal memang masih menyertakan masa berlaku, namun, setelah pengalihan ke daerah e-KTP sudah tertulis berlaku seumur hidup.

Aiez berharap untuk tahun 2016 ini tiap kecamatan sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP sendiri. "Dan saat ini setting alat di kecamatan sudah selesai, jadi tinggal operasionalnya saja," pungkasnya. (thu/rev)

 

 Tag:   pemkab malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video