Terdaftar di Bakesbangpol, Pemkab Blitar tak Bubarkan Gafatar
Jumat, 15 Januari 2016 01:24 WIB
“Selama ini dari pantauan kami, kegiatan Gafatar di Kabupaten Blitar merupakan kegiatan bakti sosial saja. Kami juga belum menemukan hal-hal yang menyimpang meskipun kami sudah melakukan koordinasi langsung dengan Forum Pimpinan Daerah baik dari pihak Kepolisian maupun Kodim,” jelasnya.
Di sisi lain saat ini Gafatar Blitar sudah masuk data di Bakesbangpol Kabupaten Blitar meskipun pemerintah pusat memutuskan bahwa Gafatar adalah organisasi terlarang. Hal ini setelah dikeluarkannya surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.
“Karena aturan pembubaran organisasi ini belum turun, maka yang bisa kami lakukan hanya memantau dan melihat perkembangan aktivitasnya saja sampai ada aturan hukum untuk membubarkannya,” ujarnya.
Atas gerakan Gafatar tersebut pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan organisasi Islam yang menyimpang. Diakui Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi tiga bulan yang lalu beberapa orang yang mengaku dari ormas Gafatar sempat mendatangi kantor MUI Kabupaten Blitar untuk menyampaikan program kerjanya di bidang sosial. Namun MUI sudah mencurigai gerakan ini sehingga MUI meminta Gafatar bergabung dengan ormas Islam yang jelas. “Atas kejadian tersebut kami terus melakukan monitoring melalui anggota MUI Kecamatan untuk memantau gerakan mereka,” ujar Jamil. (tri/rev)