Larang Puasa Ramadan, Gafatar Anggap Haji Sekadar Jalan-jalan Biasa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Larang Puasa Ramadan, Gafatar Anggap Haji Sekadar Jalan-jalan Biasa

Kamis, 21 Januari 2016 22:32 WIB

Sejumlah warga eks-Gafatar meninggalkan pemukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Kabupaten Mempawah, Kalbar. foto: antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinilai sudah menyimpang jauh dari aqidah Islam. Ormas dengan Ketua Umum Mahful M Tumanurung ini bahkan melarang anggotanya menjalankan ibadah puasa Ramadan. Tak hanya itu, pelaksanaan ibadah haji yang menjadi rukun Islam ke 5 pun dianggapnya hanya sekadar jalan-jalan biasa.

Mahful M Tumanurung sendiri saat ini keberadaanya misterius. Meski foto-fotonya terpampang di website Gafatar yang saat ini sudah tidak bisa dibuka, namun Tumanurung seolah menghilang begitu saja di saat ribuan pengikutnya diusir dari Kalimantan.

Dengan alasan-alasan tersebut, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menyatakan ormas Gafatar sesat karena terindikasi melakukan penyimpangan dari agama Islam, salah satunya dengan tidak menjalankan salat lima waktu.

"Puasa Ramadhan dilarang, kemudian naik haji merupakan jalan biasa-biasa," kata Wakil Ketua Tim Pakem Pusat, Adi Toegarisman yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Kamis (21/1).

Adi melanjutkan, kemudian Ahmad Mossadeq dianggap sebagai messiah atau juru selamat atau sebagai nabi. Ia mengungkapkan, hal itu merupakan dari hasil tim investigasi anggota Pakem Pusat yang terdiri dari Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan MUI.

Sehingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi pelarangan atas kegiatan Ormas Gafatar yang berkedok kegiatan agama yang selanjutnya menunggu fatwa dari MUI dan setelah itu akan ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Kemendagri dan Kemenag dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).

(Baca juga: -cemas-hartanya-dpr-panggil-kapolri" style="background-color: initial;">Warga Eks Gafatar Cemas Hartanya, DPR Panggil Kapolri)

Sementara Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya menyatakan eksodus ke kalimantan sama seperti hijrah. "Jelas Al Qiyadah Al Islamiyah sudah masuk dalam 10 ketentuan aliran sesat," tegasnya.

Ia menjelaskan dari beberapa indikator, Gafatar adalah metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Mosaddeq. Ahmad Mossadeq dikenal sebagai pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2006 karena mengaku dirinya sebagai Nabi dan Rasul. Karena itu, MUI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar.

"Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak komisi pengkajian akan melaporkannya pekan depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," katanya.

Sementara tim pengkajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan proses investigasi terhadap Gafatar. "Hasil kajian akan dijadikan masukan pada Komisi Fatwa untuk difatwakan dalam waktu dekat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

Amirsyah membenarkan ada penyimpangan pemahaman keagamaan pada Gafatar. Menurut dia, tugas MUI-lah mengajak pengikut Gafatar bertaubat, baik melalui mediasi maupun bentuk dakwah bilhikmah wal mau'izhotil hasanah.

(Baca juga: -dua-pns-gabung-ke-mempawah" style="background-color: initial;">Surabaya Penyumbang Terbesar Anggota Gafatar, Dua PNS Gabung ke Mempawah)

Hal serupa dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menilai ideologi organisasi Gafatar harus diluruskan oleh para pemuka agama.

"Gafatar itu kan paham, ideologi. Tentu pertama ideologinya harus diluruskan. Itu jadi tugas, katakanlah majelis ulama, tugas para dai dan sebagainya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).

Terkait dengan warga yang tergabung dalam organisasi tersebut, JK menyampaikan sejauh ini belum dinyatakan melanggar hukum. Sebab itu, warga yang tergabung keanggotaan Gafatar pun perlu dikembalikan ke masyarakat dan perlu dilindungi.

JK juga mengimbau agar masyarakat dapat menerima kembali mantan anggota Gafatar. Lebih lanjut, jika organisasi tersebut tidak terdaftar dan tak memiliki izin, maka Gafatar tak bisa dibubarkan. Namun, ia kembali menekankan ideologi kelompok tersebut harus diluruskan.

"Gafatar itu kan apakah masih sebagai organisasi atau sebagai paham, berbeda kan. Sebagai organisasi pasti dia harus bubar karena melanggar aturan-aturan umum, sebagai ideologi harus diluruskan," jelas JK.

Pendapat serupa dilontarkan Cendikiawan muslim, Azyumardi Azra. Menurutnya, masyarakat jangan main hakim sendiri alias berlaku anarkis terhadap bekas pengikut Gafatar karena persoalan Gafatar sejatinya dapat diselesaikan dengan sikap persuasif.

Menurut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta ini, tindakan anarkis itu justru akan menimbulkan polemik baru.

Diberitakan, masyarakat di Kabupaten Mempawah hingga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyerang dan membakar habis tempat tinggal bekas anggota Gafatar di daerah itu. Lebih dari 1000 pengikut Gafatar yang bermukim di Kabupaten Mempawah diminta meninggalkan rumah mereka. (mer/tic/jpn/rev)

 

 Tag:   gafatar

Berita Terkait

Bangsaonline Video