Divonis 3,5 Tahun, Penilep Uang Rp 15 M Lemas
Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 01 Mei 2014 12:17 WIB
Ferdinal didudukkan sebagai pesakitan karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, sepanjang tahun 2010-2013. Perbuatan terdakwa dilakukan bersama Kharolina, Yudha dan Heni Lufi Widayati, rekannya yang juga bekerja di PT Alam Jaya. Modusnya, terdakwa menjual barang perusahaan, di antaranya plastik gelas, di luar harga standar perusahaan.
Ferdinal dkk memang karyawan perusahaan bertugas mengatur penjualan sekaligus mencari costumer. Transaksi dilakukan terdakwa terjadi dengan beberapa costumer. Versi perusahaan, selama tiga tahun terdakwa Ferdinal dkk berhasil menggelapkan duit hasil penjualan sebesar Rp 15 miliar. Pihak perusahaan kemudian melaporkan itu ke kepolisian.