Gugatan Praperadilan RJ Lino Kandas, KPK Pertimbangkan Penahanan
Selasa, 26 Januari 2016 22:14 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh mantan Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dalam sidang putusan praperadilan yang digelar, Selasa (26/1).
Hakim tunggal Udjiati yang memimpin jalannya persidangan tersebut menyatakan, penetapan tersangka RJ Lino sudah sesuai proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya pernah dipermasalahkan oleh pihak RJ Lino.
BACA JUGA:
Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap
KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta
Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun
Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang
"Sekalipun diberhentikan (Penyidik KPK Ambarita Damanik), sepanjang sudah diangkat pimpinan KPK adalah sah, sehingga petitum tidak dapat diterima," ujar Udjiati saat memimpin sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1) dikutip dari okezone.com.
Selain itu, Udjiati juga menolak permohonan pemohon RJ Lino yang menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan penyidik KPK terhadap RJ Lino bukan untuk penegakan hukum atau tujuan tertentu. "Penyidikan untuk kepentingan lain, alasan itu tidak beralasan hukum, dan tidak dapat diterima," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Belakangan, atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN mencopot RJ Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan plat merah itu.
Atas putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil RJ Lino untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hakim sudah mempertimbangkan keseluruhannya dalam segala aspek untuk memutuskan penolakan itu. RJ Lino, nanti akan dipanggil seperti biasa," ujar Basaria usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/1).
Basaria menjelaskan untuk penahanan terhadap RJ Lino sendiri akan menunggu pertimbangan dari penyidik. Terkait keputusan penolakan gugatan yang dilayangkan kubu RJ Lino, KPK akan melakukan langkah selanjutnya. "Untuk penahanan nanti kita lihat pertimbangan penyidik. Kita mau expose dulu untuk mengambil langkah-langkah yang kita lakukan," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...