AATMI Tagih Janji Pemkot Malang soal Publikasi Hasil Verifikasi Toko Modern
Rabu, 03 Februari 2016 22:08 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Berbekal data yang dimiliki, Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (AATMI) Kota Malang menagih janji hasil verifikasi faktual toko modern yang dilakukan tim gabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bagian Hukum Pemkot Malang beberapa waktu lalu. Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima laporan hasil verifikasi yang dimaksud.
“Wajar, jika kami menanyakan hal itu kepada DPRD selaku fasilitator. Kami melihat eksekutif ini adem ayem saja, padahal verifikasi faktual toko modern itu hasil kesepakatan bersama saat kami hearing dengan DPRD,” papar Soetopo.
BACA JUGA:
Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin
Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern
Dia menambahkan, masalah legalitas 265 toko modern yang beroperasi di Kota Malang ini cukup serius dan harusnya mendapat perhatian yang serius pula dari pemerintah. Hal itu karena bertentangan dengan peraturan daerah yang seharusnya ditegakkan.