Tak Hadiri Rapat Baleg, Pimpinan KPK Tolak Dilemahkan oleh DPR
Kamis, 04 Februari 2016 18:24 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pimpinan KPK tidak hadir rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi UU KPK dan hanya mengutus deputi. Ketidakhadiran itu sebagai bentuk dari penolakan revisi UU KPK.
"Memang tidak dihadiri pimpinan KPK dengan beberapa pertimbangan. Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
Dalam surat itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan bahwa UU 30/2002 saat ini sudah mendukung operasional KPK sehingga tidak perlu diubah. KPK lebih mendorong DPR merevisi UU Tipikor, menyusun RUU Perampasan Aset, serta menyelesaikan revisi UU KUHP dan KUHAP.
Soal diskusi terkait penolakan tersebut, Yayuk mengatakan bahwa hal itu sudah masuk ke materi revisi. Menurutnya, penolakan revisi UU KPK sudah terjelaskan dalam surat.
"Kalau mengenai itu, kalau sudah menyangkut materi revisi. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat," ujarnya.
Saat ditanya, Yuyuk menegaskan bahwa ketidakhadiran pimpinan ini adalah bentuk tegas penolakan. "Ketidakhadiran dan surat menyatakan penolakan," imbuhnya.
Agus Raharjo dan 4 pimpinan lainnya sebelumnya sudah mengatakan bahwa tidak akan hadir di rapat hari ini. Alasannya, ada agenda lain. "Memang sudah ada jadwal lain. Undangan ini bukan tidak penting tapi ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," ucap Yayuk.
Akhirnya Baleg DPR membatalkan rapat ini karena pimpinan KPK tidak hadir. KPK hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, tim biro hukum yaitu Nur Chusniah dan Anatomi, serta Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati.
Bagaimana respon Baleg DPR? Baleg DPR menyesalkan ketidakhadiran lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan hari ini pihaknya tidak mendapatkan penjelasan dari para pemimpin KPK mengenai revisi undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, para pemimpin KPK seharusnya hadir dalam rapat tadi jika menganggap ada yang penting dibahas mengenai revisi UU KPK itu.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : detik.com/sindonews.com/republika.co.id