Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana
Minggu, 07 Februari 2016 20:41 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.COM – Ini masalah serius. Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, pejabat yang menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat bisa dipidanakan. Menurut dia, ancaman hukuman pidana itu karena penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030.
"Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
Perkenalkan Dunia Kereta Api, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edutrain
Diduga Bunuh Diri, Pria di Kota Malang Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api
Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya
Yayat mengatakan penetapan Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.
Pasal yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : RMOL