Jelang Muktamar PPP, Musyaffa' Gugat Kubu Djan Faridz
Selasa, 16 Februari 2016 05:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang pelaksanaan Muktamar Islah di PPP yang sedianya dilaksanakan pada April tahun ini ternyata tak membuat kondisi internal PPP kondusif. Sebaliknya, justru semakin memanas karena adanya aksi gugatan.
Kali ini, DPW PPP Jawa Timur pro Romahurmuziy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kepengurusan DPW PPP Jatim kubu Djan Farid karena mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.
BACA JUGA:
Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
PPP Deklarasi Dukungan ke Dhito-Dewi, Gus Makmun: Kita Dukung untuk Kebermanfaatan NU
6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain
Kuasa hukum DPW PPP Jatim pro Muktamar Surabaya, M. Muflih yang didampingi Ketua DPW PPP Jatim, H Musyaffa' Noer menyatakan bahwa gugatan ini diajukan atas nama sejumlah pihak yang berani mengatasnamakan pengurus sah DPW PPP Jatim dan mereka yang ikut hadir dalam Muktamar Jakarta.
Diantara, orang-orang yang Tergugat adalah Masykur Hasjim yang telah mengaku sebagai ketua DPW PPP Jatim pro Muktamar Jakarta, Muhammad Mahfud sebagai Sekertaris DPW PPP Jatim dan sejumlah nama lain yang duduk dalam struktur DPW PPP Jatim kubu Djan Farid.
"Gugatan itu diajukan sejak 4 Januari 2016 karena saat itu keabsahan dari Menkumham atas kepengurusan hasil Muktamar Surabaya masih berlaku, walaupun pada Februari sudah dicabut, tapi pencabutan itu tidak mempengaruhi gugatan karena gugatan diajukan saat SK Menkumham masih berlaku dan itu menjadi salah satu bukti legalnya struktur DPW PPP Jatim dibawah kepemimpinan Musyaffa' Noer, selain itu juga ada berbagai bukti dan saksi yang menguatkan," tandas Muflih, Senin (16/2).