Kota Malang Terapkan Kantong Plastik Berbayar Mulai Hari ini
Minggu, 21 Februari 2016 14:41 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com – Wali Kota Malang HM. Anton menjelaskan, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional ini, yakni 21 Februari 2016, pihaknya ingin mulai melaksanakan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Surat Edaran (SE) nomer 60/PSLB3-PS/2015, tertanggal 17 Desember 2015 lalu. Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut, Kementerian LH menerapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016 mendatang.
“Ini kita coba terapkan sejak sekarang, agar daerah Kota Malang lambat laun bersih dari plastik. Di mana sesuai tajuk pagi ini "Menuju Indonesia Bersih Sampah pada tahun 2020" yang dipelopori oleh para pemilik toko modern, pasar tradisional, supermarket maupun ritel lainnya, sebagaimana kita launching MoU nya secara bersama-sama," terang suami Hj. Dewi Farida S ini.
BACA JUGA:
Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
KPU Sebut Status Tiga Bapaslon Pilwali Malang Telah Lengkap dan Benar secara Administrasi
Lebih jauh abah Anton, sapaan HM. Anton menegaskan, selain terkait persoalan kantong plastik berbayar, pihaknya juga mengupayakan peningkatan pembangunannya, dalam hal ini menyangkut sampah. “Insyaallah pada tahun 2017 nanti, Kota Malang akan melaksanakan pengadaan energi gas berkapasitas lebih besar lagi,” jelas abah Anton.
Ia mengungkapkan bahwa kerjasama yang sudah terjalin dengan negara Jerman terkait TPA Supit Urang, akan digelontor pembangunannya untuk mendapatkan gas energi senilai Rp 200 miliar. “Dan tahun ini dipastikan tinggal menunggu DED (Detail Engenering Design) selesai, sehingga 2017 sudah mulai pelaksanaannya," beber Ketua PITI Kota Malang ini.
Simak berita selengkapnya ...