Nelayan juga Bakal Dapat Asuransi
Wartawan: Rakisa
Selasa, 23 Februari 2016 18:36 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) menyambut positif lahirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. RUU tersebut dinilai sebagai payung hukum bagi pemerintah dan berbagai pihak dalam rangka menyejahterakan nelayan, petambak garam dan pembudidaya ikan.
Hal ini disampaikan Sekjen Kementerian KKP Syarif Wijaya dalam diskusi tentang RUU Pemberdayaan dan Perlidungam Nelayan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
BACA JUGA:
Ratusan Aktivis dan Nelayan di Tuban Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024
Kepeduliannya Terhadap Nelayan Antarkan Bupati Jember Raih Prestasi
Wujud Rasa Syukur, Ribuan Nelayan Tuban Gelar Petik Laut di Pantai Boom
Puluhan Warga Kepanjen Datangi Kantor Bupati Jember Tagih Janji Penertiban Tambak Liar
Syarif mengatakan, dengan seluas 5,8 Km2 lautan, 95 km posline dan 2 juta hektar tambak, apabila dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan pendapatan luar biasa sehingga mampu mensejahterakan nelayan.
"Jadi, kami pemerintah menyambut positif sebagai payung hukum untuk sejahterakan nelayan. Tetapi laut tetap menjadi sumber daya ikan, lahan kerja, prasarana produksi ikan, dan sumber kekayaan nelayan harus dikelola dengan baik," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...