Proses Pengajuan PAW Fraksi Golkar DPRD Sumenep Tak Jelas
Editor: Choirul
Wartawan: Faisal ER
Kamis, 25 Februari 2016 10:32 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) AF. Hari Ponto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menemukan tititk terang. Padahal pengajuan surat tersebut sudah lama dilayangkan kepada sekretariat DPRD setempat.
Pengamat politik asal Kabupaten Sumenep Habibullah Izhar, mengatakan, mestinya jika sudah ada surat yang dilayangkan oleh partai, pimpinan dewan segera memprosesnya. Namun, faktanya saat ini pimpinan malah terkesan mendiamkan pengajuan tersebut.
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
Menurutnya, Salah satu indikasinya, meskipun pimpinan telah melakukan konsultasi, baik kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan juga Biro Kepemerintahan Pemprov Jatim, hingga saat ini belum menentukan sikap apapun.”Mestinya apapun hasilnya itu disampaikan secara formasl kepada partai. Karena pengajuan itu dilakukan secara formal. Buktinya, hingga saat ini pimpinan terkesan adem ayem aja,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Sekitar 11 Desember 2015 surat pergantian antar waktu (PAW), AF Hari Ponto, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Golkar, sudah turun dari DPP Partai Golkar. Untuk sebagai tindak lanjut surat tesebut, maka sekitar akhir Desember lalu kepengurusan DPD Golkar Sumenep mengirimkan surat PAW kepada sekretariat DPRD Sumenep untuk ditindak lanjuti.
Pria yang saat ini aktif di lembaga SMRC dan Indikator Jawa Timur itu, mengatakan, belum adanya titik terang terkait persoalan tersebut, mengindikasikan jika pimpinan DPRD Sumenep kurang serius menelesaikan persoalan tersebut. Sehingga dikalanga poltisi terkesan ada pembiaran. ”Bisa saja nanti menimbulkan kecemburua sosial, karena meskipun telah berprilaku yang bertentangan dengan kode etik kedewanan, namun sanksi yang diberikan tidak jelas,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...