Kejari Sampang Mentalkan Laporan Gaji Ganda
Editor: nur faishal
Wartawan: junaidi
Senin, 05 Mei 2014 23:11 WIB
SAMPANG (bangsaonline)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mementalkan laporan warga terkait diterimanya gaji ganda oleh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. Kejaksaan menilai penerimaan gaji ganda tidak termasuk pidana, tapi hanya kesalahan administrasi.
Kesimpulan itu disampaikan Sucipto, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sampang, saat beraudiensi dengan sekelompok massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Madura Bangkit (BMB) di kantor kejaksaan setempat, Senin (5/5/2014). BMB sempat menyampaikan kekecewaannya karena tidak ditemui langsung oleh Kepala Kejari.
BMB datang untuk menanyakan kejelasan laporan dugaan korupsi di lingkungan BUMD dengan indikasi penerimaan gaji ganda di jajaran pengurus perusahaan pelat merah itu. Kejaksaan dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. ”Kami minta kejaksaan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” kata Abd Rahman, Ketua BMB.
BACA JUGA:
Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
Menanggapi itu, Kasintel Sucipto mengatakan, ”berdasar pendapat para ahli dari Universitas Airlangga dan Unijoyo, mereka berkesimpulan tidak ada masalah dalam gaji ganda tersebut, dan apabila itu dipaksakan maka itu konyol.”
Simak berita selengkapnya ...