Atasi Toko Modern Ilegal, Ombudsman RI Turun ke Malang
Senin, 14 Maret 2016 23:14 WIB
MALANG, BANSAONLINE.com - Desakan masyarakat Malang yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Anti Toko Modern terhadap Pemerintah Kota Malang yang tak jelas jluntrungnya, membuat tim Ombusdman RI turun ke Malang.
Ombudsman RI menyiapkan sejumlah langkah, pasca melakukan klarifikasi bersama Aliansi Anti Toko Modern Illegal dan Pemerintah Kota Malang.
BACA JUGA:
Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin
Petugas Gabungan Tertibkan Toko Modern
Asisten Ombudsman Bidang Investasi dan Perizinan, Achmad Khoirudin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerima jawaban dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T). Isinya terkait hasil verifikasi faktual perizinan yang sudah dilakukan.
“Data ini akan kami monitor dan kami telaah berdasar regulasi yang ada, baik regulasi pemerintah pusat maupun peraturan daerah,” kata Khoirudin.