2 Pelaku Perusakan Rumah Dinas Kajati Ditangkap
Sabtu, 19 Maret 2016 17:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengusut kasus perusakan rumah dinas Kajati Jawa Timur patut diacungi jempol. Sebab, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku sudah bisa ditangkap. Perusakan itu sendiri terjadi Jum’at (18/3) kemarin di Jalan Jimerto no 16 Surabaya pada 13.15 wib.
Polisi menangkap para pelaku berdasarkan laporan dari HP (24) warga Jalan Wisma Kedung Asem Rungkut, yang juga staf dari Kajati Jatim.
BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Dua pelaku yang sudah diamankan yakni Saiful Anam (48) warga Tambak Osowilangun Surabaya dan Erwanto (27) warga Tambak Langon Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette menceritakan peristiwa itu bermula saat rombongan iring-iringan ormas Pemuda Pancasila (PP) melewati rumah dinas Kajati Jatim.
Simak berita selengkapnya ...