Cabuli Gadis di bawah Umur, Warga Ambunten Sumenep Diringkus
Jumat, 25 Maret 2016 15:28 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Budik (25), warga Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, harus berurusan dengan Aparat Kepolisan Polres Sumenep. Ia ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap AT (inisial perempuan) warga setempat yang masih berumur 16 tahun.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapat laporan dari kerabat korban. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota unit Resmob, unit PPA dan anggota Polsek Ambunten, Selasa (22/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:
Perkosa Gadis Bisu Sampai Pingsan, Sopir Bus Asal Saronggi Sumenep Dibui
Pemuda Pengangguran Warga Banjar Barat Sumenep Hamili Anak di bawah Umur
Kawal Kasus Sodomi di Pasongsongan, KPAI Turun ke Sumenep
Parah! Nenek 60 Tahun di Desa Longos Sumenep jadi Korban Pemerkosaan
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Setelah itu tersangka langsung dimankan di Mapolsek Ambunten dan dilangsungkan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Hasanuddin, Jum'at (25/3).
Perwira dengan tiga balok emas di pundaknya itu menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa itu tejadi sekitar pertengahan Maret lalu. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2016 kerabat korban langsung melaporkan kepada PPA Polres Sumenep.
Simak berita selengkapnya ...