Dana Desa Rawan Penyimpangan, Zia Ulhaq Minta Juklak dan Juknis segera Diterbitkan
Selasa, 29 Maret 2016 20:49 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Belum adanya petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) membuat Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq angkat bicara.
Menurutnya ada banyak kasus pelanggaran penggunaan DD. Hal itu ia ketahui setelah melakukan uji petik dari komisinya. Diakuinya bahwa kondisi semacam ini bisa saja terjadi, mengingat sejauh ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam tata cara pengelolaan dana desa tersebut.
BACA JUGA:
DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
"Pada umumnya sebagian besar kepala desa itu merasa kebingungan, karena dasar pijakan mereka tidak ada. Akhirnya mereka meraba-raba penggunaan dana desa tersebut agar dia tidak bisa terjerat oleh hukum," terang Zia Ulhaq.
Pihaknya menekankan kepada warga, agar tidak serta merta melaporkan temuan pelanggaran DD. "Alasannya, DD adalah hal baru bagi pemerintahan desa, sehingga dengan mendapat dana yang cukup besar itu para kepala desa sangat sulit dalam penggunaannya," imbuh Zia Ulhaq