Romi Terpilih Ketum PPP, SDA Ucapkan Selamat, Kubu Djan Teruskan Proses Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Romi Terpilih Ketum PPP, SDA Ucapkan Selamat, Kubu Djan Teruskan Proses Hukum

Sabtu, 09 April 2016 21:01 WIB

Ketua Umum PPP terpilih Muhammad Romahurmuziy bersama pendukung dan panitia muktamar PPP ke-VIII, di Jakarta, 9 April 2016. foto: tempo

"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Romahurmuziy. Saya juga menyampaikan salam dari Pak Suryadharma," kata Indah Wardhatul, usai proses aklamasi pemilihan ketum di acara Muktamar , di Asrama Haji, Pondok Gede, Bekasi, Sabtu (9/4).

Ditambahkannya, meski berada di tahanan, hati SDA selalu bersama . "Yakinlah, meskipun beliau ada di sana, tapi jiwanya ada di sini bersama kita," jelasnya. Dalam kesempatan itu, Romi langsung meminta agar istri SDA bersedia menjadi bagian dari DPP .

Berbeda dengan SDA Sekjen kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah memilih tak hadir di Muktamar sekarang. Kenapa?

"Ini masih proses hukum di MA di mana Pak Romy masih mengajukan PK. Jadi bagaimana dalam proses hukum yang masih berlangsung itu bisa menyelenggarakan Muktamar? Saya beda pahamnya di situ," ucap Dimyati Natakusumah dilansir detikcom, Sabtu (9/4).

Proses hukum dimaksud adalah Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan kubu Romahurmuziy ke MA atas putusan yang memenangkan kepengurusan kubu Djan Faridz. Menurut Dimyati, harusnya Muktamar menunggu hasil PK di MA.

"Bagaimana kalau PK-nya Romy ditolak? Jadi ya hormati itu dulu. Nanti kalau PK menang, saya setuju apa yang dilakukan di Muktamar," ujar anggota komisi I DPR itu.

Dimyati menegaskan bahwa hukum di atas politik, tapi dilanggar. Pertama saat Menkum HAM Yasonna Laoly menolak menerbitkan SK untuk Djan, padahal putusan MA sudah terbit bernomor 601. Kemudian muncul PK, giliran kubu Romy (Muktamar Bandung -red) yang mengabaikan hukum dengan menggelar Muktamar.

"Harusnya politik menghormati hukum sebagai induk dari ilmu politik. Hukum tidak bisa di bawah politik. Pancasila itu di atas Presiden dan Wapres. Konstitusi di atas UU, tidak bisa UU di atas konstitusi. Putusan menteri, SK menteri sudah jelas di bawah UU. UU itu bisa dibatalkan oleh MK dan Peraturan Presiden bisa dibatalkan MA," paparnya.

"Kecuali sudah mengubah pasal 1 ayat 3 (UUD 1945) Indonesia adalah negara hukum. Saya orang yang konsisten dengan ilmu yang saya miliki, saya tidak mau ikut sana sini dalam arti tidak konsisten," tegas doktor hukum tata negara itu.

Meski begitu, Dimyati tak ambil pusing dengan Muktamar yang digelar sejak Jumat (8/4) kemarin dan akan selesai Minggu (10/4) besok. Menurutnya, Muktamar itu baik-baik saja sebagai ajang silatuhrami.

"Biar saja, mereka Muktamar kan untuk silaturahmi. Silakan saja saya tak alergi. Mereka bagus saja kibarkan bendera , dan silaturahmi yang dilakukan ya bagus," ucapnya. (jkt1/sta)

Sumber: detik.com/kompas.com/viva.co.id

 

sumber : detik.com/kompas.com/viva.co.id

 Tag:   PPP

Berita Terkait

Bangsaonline Video