Kubu Djan Farid Siapkan Gugatan, Islah PPP Terancam Gagal
Minggu, 10 April 2016 22:51 WIB
"Sudah terbaca itu sudah aklamasi itu sudah kita lihat fotocopy dari Muktamar Surabaya waktu itu," kata Dimyati saat dihubungi, Minggu (10/4) dikutip dari merdeka.com.
Loyalis Djan Faridz ini menilai, Muktamar VIII PPP hanya sekedar ajang silaturahmi semata. Maka dari itu mengundang Presiden Jokowi hanya sekedar akan didengar. Seperti diketahui, muktamar Surabaya juga memilih Romi sebagai ketua umum. Yang akhirnya hasil itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Kan ada manfaatnya juga kedatangan Pak Jokowi buat PPP. Sehingga PPP bisa menyampaikan program-programnya dan mensosialisasikannya dengan pemerintah," tuturnya.
Dimyati mengklaim bahwa PPP masih dalam tahap sengketa di Mahkamah Agung. Atas sebab itu, dia enggan menghadiri Muktamar VIII PPP yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
"Tapi intinya tadi, kenapa saya tidak hadir, saya menghormati hukum. Kan belum ada putusan PK terhadap putusan MA, tidak bisa ada muktamar. Enggak ada masalah, mau seperti apa, mereka menyatakan apa. Tetap kami pegangannya hukum," pungkasnya.
Terpisah, sidang paripurna pemilihan ketua umum dan ketua formatur dalam Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dihadiri kubu Romahurmuziy (Romi) dan kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta.
Dalam sidang kemarin, Romi terpilih sebagai ketua umum dan ketua formatur secara aklamasi. Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar VIII PPP Reni Marlinawati mengatakan, secara de facto atau berdasarkan fakta, PPP sudah islah.
"Anda lihat sendiri kemarin seluruh peserta yang hadir perpaduan dari dua kubu, kemudian dengan kompromi apabila di cabang ya ada dua maka dikasih satu-satu," kata Reni di lokasi acara Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu ?(10/4) dikutip dari merdeka.com.
Dia menilai secara de facto persoalan internal PPP sudah selesai. "Hanya memang de jure nanti akan dilakukan penataan-penataan struktural di bawah untuk menertibkan kembali," tutur mantan Ketua DPP PPP hasil Muktamar Bandung ini.
Dengan demikian, sambung dia, tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mengakui legalitas atau legitimasi Muktamar VIII ini. (tmp/mer/dtc/sta)
sumber : tempo.co/merdeka.com/detik.com