Kepala Dindik dan Kepala Inspektorat tak Hadir lagi, Mediasi dengan Honorer K2 Gagal lagi
Senin, 11 April 2016 23:56 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (11/4) untuk mempertemukan guru honorer K-2 yang menggugat dua kepala SKPD yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang berakhir gagal.
Hal ini disebabkan, pihak tergugat yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Marselinus Maring SH selaku kuasa hukum penggugat menolak melanjutkan proses mediasi.
BACA JUGA:
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
Dia hanya bersedia apabila mediasi dihadiri langsung oleh pihak tergugat, yaitu Budi Iswoyo selaku Kadindik Kabupaten Malang dan Didik Muljono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.
"Klien saya sudah hadir semua, sedangkan Kadindik dan Kepala Inspektorat tidak hadir. Dengan tidak hadirnya kedua tergugat terbut, ini menandakan bahwa kedua tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," ujar Marselinus Maring SH selaku kuasa hukum penggugat.
Simak berita selengkapnya ...