Djan Farid Uji Materiil UU Parpol ke MK, Sesalkan Romi Gelar Muktamar Sendiri
Kamis, 14 April 2016 21:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz didampingi kuasa hukumnya Humphrey Djemat, resmi mengajukan uji materi UU Partai Politik Pasal 32 Ayat 2 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4) sore.
"Yang diajukan adalah gugatan hak uji materiil untuk penafsiran Pasal 32 Ayat 2 menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui pengadilan negeri tingkat satu dan upaya hukumnya kasasi. Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 Ayat 2 tersebut," ujar Humphrey kepada wartawan di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
BACA JUGA:
Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah Daftar ke KPU Situbondo
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
PPP Deklarasi Dukungan ke Dhito-Dewi, Gus Makmun: Kita Dukung untuk Kebermanfaatan NU
6 Parpol Serahkan Rekom dan Formulir B.1 KWK ke Barra-Rizal, Kiai Asep Siap Merangkul Partai Lain
Dijelaskan Humphrey, keputusan Mahkamah Agung yang menegaskan pengakuan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta, harusnya berdasarkan hasil muktamar itu, Djan jadi ketua umum PPP. Namun, kata dia, hingga saat ini belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Djan Farid juga mengaku menyesalkan sikap rekan separtainya, Muhammad Romahurmizy yang sudah beberapa kali ditawarkan untuk bergabung dengan dirinya, namun justru malah menggelar Muktamar sendiri.
Simak berita selengkapnya ...