PKL di Taman Bunga tak Kunjung Direlokasi, Pemkab Sumenep Dinilai Abaikan Perda RDTRW
Jumat, 29 April 2016 15:17 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Perkotaan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Ruang Perkotaan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah tidak kunjung merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Taman Bunga (TB).
”Lokasi tersebut masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh ditempati PKL,” kata Afifi Rahmat Esek Pengamat Lingkungan Hidup dari Lembaga Study Kajian Umat dan Bangsa (El-Stub).
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal
Ratusan PKL di Sumenep Ngotot Kembali ke Taman Bunga, Dihadang Satpol PP
Ratusan PKL Demo Pemkab Sumenep, Tuntut Cabut Kebijakan Relokasi
Relokasi PKL Eks Taman Bunga terus Timbulkan Permasalahan Baru
Saat ini menurutnya, pemeritnah daerah terkesan tidak memperdulikan keberadaan zona hijau. Padahal di Sumenep keberadaan RTH tidak sesuai dengan Undang-Undnag (UU) Nomor 6/2007 tenang Rung Terbuka Hijau. UU tersebut mengamanahkan 30 persen dari luas area perkotaan harus terpenuhi. Sementara saat ini di Sumenep hanya tersedia sekitar 3,9 persen.
”Mestinya pemerintah daerah tidak hanya memikirkan jangka pendek, selayaknya pemerintah mengedepankan masa panjang. Jika PKL tidak segera direlokasi, maka zona hijau itu tidak pernah steril. Ini kan suatu bentuk pengabaian pemerintah terhadap peraturan,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta sebelum merelokasi PKL Pemerintah Daerah terlebih dahuhulu menyediakan tempat. Sehingga, perekonomian para PKL tidak mati.
Simak berita selengkapnya ...