PKL di Taman Bunga tak Kunjung Direlokasi, Pemkab Sumenep Dinilai Abaikan Perda RDTRW | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PKL di Taman Bunga tak Kunjung Direlokasi, Pemkab Sumenep Dinilai Abaikan Perda RDTRW

Jumat, 29 April 2016 15:17 WIB

Salah satu PKL di Taman Bunga Sumenep sedang menunggu pembeli. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Perkotaan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Ruang Perkotaan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah tidak kunjung merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Taman Bunga (TB).

”Lokasi tersebut masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh ditempati PKL,” kata Afifi Rahmat Esek Pengamat Lingkungan Hidup dari Lembaga Study Kajian Umat dan Bangsa (El-Stub).

Saat ini menurutnya, pemeritnah daerah terkesan tidak memperdulikan keberadaan zona hijau. Padahal di Sumenep keberadaan RTH tidak sesuai dengan Undang-Undnag (UU) Nomor 6/2007 tenang Rung Terbuka Hijau. UU tersebut mengamanahkan 30 persen dari luas area perkotaan harus terpenuhi. Sementara saat ini di Sumenep hanya tersedia sekitar 3,9 persen.

”Mestinya pemerintah daerah tidak hanya memikirkan jangka pendek, selayaknya pemerintah mengedepankan masa panjang. Jika PKL tidak segera direlokasi, maka zona hijau itu tidak pernah steril. Ini kan suatu bentuk pengabaian pemerintah terhadap peraturan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta sebelum merelokasi PKL Pemerintah Daerah terlebih dahuhulu menyediakan tempat. Sehingga, perekonomian para PKL tidak mati.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PKL Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video