6 Pengusaha BBM Ilegal di Jalur Pantura Tuban Dicokok Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

6 Pengusaha BBM Ilegal di Jalur Pantura Tuban Dicokok Polisi

Minggu, 01 Mei 2016 19:59 WIB

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat menunjukkan barang bukti solar ilegal. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Enam dari belasan pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) di jalur pantura Tuban dicokok petugas Kepolisian Polres Tuban. Enam pengusaha BBM ilegal itu masing-masing Tardi (36), Kusmen (32), dan Sampuro (36) ketiganya warga Kecamatan Bancar. Sedangkan, tiga pengusaha lainnya yakni, Kasmudi (33), asal Kecamatan Tambakboyo, Nanang (35), warga Kecamatan Jatirogo dan Sutanto (22), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

“Dari enam pemilik itu kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,5 ton (BBM-red),” terang Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan saat jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (1/5).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama tim Pertamina EP aset 4 melakukan penertiban di beberapa titik jalur pantura. Hasilnya, didapati enam kios terbukti menjual BBM hasil penyulingan minyak mentah secara tradisional.

“Lokasinya ada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Tambakboyo,” imbuhnya.

Lanjut Guruh menegaskan, 6 tersangka itu dijerat pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, minyak ilegal tersebut didapat dari wilayah Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video