Abaikan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Sebut Menkumham Langgar Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Abaikan Putusan MA, Kubu Djan Faridz Sebut Menkumham Langgar Hukum

Selasa, 03 Mei 2016 23:10 WIB

Menkumham, Yasonna Laoly.

"Padahal direktur tata negaranya bilang sudah lengkap syarat-syaratnya, tinggal ditandatangani saja. Tinggal disposisi Menkumham. Nah itu kata direktur tata negara Kemenkumham. Malah dikembalikan ke Bandung (muktamar hasil Bandung) melalui pengeluaran SK Menkumham. Ingat semua orang tahu itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan DPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, di mana Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum.

SK Menkumham RI tersebut bernomor M.HH-006.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021 itu. (jkt1/rev)

 

 Tag:   PPP

Berita Terkait

Bangsaonline Video