Perda Larangan Mihol Siap Disahkan, Semua Ormas bakal Diundang
Senin, 09 Mei 2016 23:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol hampir pasti akan segera disahkan. Sesuai undangan yang beredar di kalangan DPRD Surabaya, paripurna pengesahan raperda tersebut dijadwalkan besok (10/5) pukul 09.00 WIB.
Ketua Pansus Raperda Mihol Eddi Rachmat mengatakan, tidak ada perubahan substansi dari hasil pembahasan pansus pada masa perpanjangan waktu masa kerja. Pansus tetap memutuskan pelarangan total peredaran mihol di Kota Pahlawan sesuai dengan kesepakatan awal di kalangan pansus. “Iya betul, besok paripurna, undangannya jam 09.00 wib,” katanya, Senin (9/5).
BACA JUGA:
Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding
Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah
Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri
Anggota pansus mihol Achmad Zakaria meminta semua organisasi masyarakat (ormas) Islam diundang, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya. Kehadiran mereka sangat berharga untuk memberikan dukungan moral kepada pansus. Selain itu, juga untuk ikut mengawal sampai disetujui gubernur Jatim.
Politisi Fraksi PKS ini meminta kepada Pemkot Surabaya agar tidak mengulur waktu. Setelah selesai digedok legislatif, Pemkot sesegera mungkin mengirim draft raperda mihol kepada Pemprov Jatim untuk minta disahkan.
“Jangan sampai pemkot main-main, jangan ada lobi-lobi dari oknum yang ingin mihol masih bebas di Surabaya,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...