Sengketa Pilkades Bisa Diselesaikan di Tingkat Desa
Minggu, 29 Mei 2016 23:46 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 76 desa se-Sidoarjo, Minggu (29/5), melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di tiap desa masing-masing. Adanya pilkades itu tidak menutup kemungkinan sengketa dalam pelaksanaan maupun penetapan kepala desa di kemudian hari.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sidoarjo Heri Soesanto menyatakan, jika ada sengketa atau perselisihan dalam pilkades antara pasangan calon, maka penyelesainnya secara berjenjang. Artinya, sengketa itu bisa diselesaikan di tingkat desa yang ditangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing. "Jika itu terkait administrasi," ujarnya.
BACA JUGA:
Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa
Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan
Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo
Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu
Namun, jika di tingkat bawah itu masih belum bisa terselesaikan, maka nanti diteruskan ke kabupaten. "Terkait itu (penyelesaian sengketa) sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo No 8 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...