Dinkes Tetapkan Keracunan Massal di Jombang sebagai KLB
Selasa, 31 Mei 2016 21:23 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Keracunan massal yang terjadi di Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang resmi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Hal itu karena sudah membludaknya korban yang telah dirawat di puskesmas.
Penetapan KLB ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2004, Dan Permenkes 1501 Tahun 2010. "Salah satu pointnya yakni Peningkatan kejadian kesakitan secara terus-menerus selama 3 (tiga) kurun waktu. Baik dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakit yang sama," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Jombang, Dr Imam Ali Afandi, Selasa (31/5).
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
Cegah Stunting dan Anemia, Puskesmas Pulorejo Ngoro Gelar Gerakan Aksi Bergizi ke Pelajar
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan status KLB, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinkes setempat menggratiskan seluruh biaya perawatan yang seharusnya ditanggung oleh korban keracunan massal. Baik yang rawat inap maupun rawat jalan.
“Surat pernyataan KLB dari kepala dinas surat diterbitkan. Cuma belum ditandatangani karena kepala dinas masih berada di Surabaya. Namun sudah kita intruksikan untuk rawat inap dan rawat jalan pembiayaannya gratis bagi korban," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...